JAKARTA,wartaplus.com- Artis dan pengacara DR Pieter Ell SH kepada wartaplus.com, Senin (3/2) pagi, membenarkan menjadi kuasa hukum seorang ibu rumah tangga, Ana Dabeduku, yang melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Jayapura berinisial AG dengan tuduhan dugaan pemerkosaan ke Polres Jakarta Selatan. Ana menuduh AG diduga telah memperkosa putrinya ABS, 18 tahun, yang masih duduk di bangku SMA. DR Pieter Ell ditunjuk jadi kuasa hukum keluarga korban sejak tanggal 2 Februari 2020.
Dari data yang diperoleh wartaplus.com, Ana dugaan pemerkosaan itu di hotel yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Januari 2020.
Dari laporan Anna Debedeku kepada polisi AG melakukan tindakan seksual abuse kepada ABS dengan memberikan minuman yang membuat anak saya tidak sadar
Kata Ana, modus AG dalam memperkosa putrinya dengan mengundangnya ke hotel untuk mendapat penghargaan. ABS yang tergiur tawaran itu kemudian datang sendiri ke hotel. Ia kemudian diajak ke sebuah kamar.
AG lalu mencekoki ABS dengan minuman dan membuatnya tak sadarkan diri. Saat korban tak sadarkan diri, ABS diduga melancarkan tindakan perkosaan itu. "Ada hasil visum juga yang menyatakan ada sexual abuse," kata Ana.
Selain membawa bukti visum dari rumah sakit, Ana juga membawa seragam sekolah dan celana dalam yang digunakan ABS saat kejadian untuk barang bukti.
Pieter Ell menegaskan, ibu korban saudah menemui dirinya dan menceritakan banyak hal terkait kasus ini.
"Anak ini cukup berprestasi disekolahnya, sayang bisa terjadi hal ini,"sesalnya. Kasus ini menjadi perbincangan di media sosial dan menjadi perhatian publik Tanah Papua. *