Sebarkan Berita Hoax Kapolda Papua, MD Diciduk Polisi

MD diamankan Polisi karena diduga menyebarkan berita hoax/Cholid

JAYAPURA, wartaplus.com - Diduga melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax dengan membawa nama Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw di akun Media sosial Facebook, seorang pria berinisial MD diciduk polisi, Kamis (30/1) malam.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menjelaskan, Melianus ditangkap berdasarkan laporan Polisi LP/28/I/RES.2.5/2020/SPKT/Polda Papua tanggal 26 Januari 2020, yang mana dirinya (pelaku red) menyebarkan berita bohong/hoax terhadap berita Kapolda Papua Tentang Kontak Senjata di Kabupaten Intan Jaya.

"Saat dilakukan penyelidikan terkait postingan berita hoax dengan membawa nama Kapolda, akhirnya Melianus di tangkap Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Nabire," ungkap Kamal, Jumat (31/1)

Dijelasjan Kamal, saat dilakukan penangkapan pun pelaku tidak memberikan perlawanan, selain itu pelaku juga telah mengakui perbuatannya memposting dokumen elektronik berupa foto dan tulisan yang bermuatan ujaran kebencian/SARA dan pencemaran nama baik dengan membuat tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw.

"Melianus membuat tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw yang berbunyi "Kapolda Papua Waterpauw, Segera Bertanggung Jawab atas Penyebaran hoax Tentang Papua Intan Jaya," cetus Kamal.

Tambah Kamal, saat ini Melianus telah berada di Rutan Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu juga Melianus akan dijerat UU ITE No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 informasi dan transaksi electronik dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.**