JAYAPURA, wartaplus.com - 15 orang saksi diperiksa penyidik kejaksaan tinggi Papua terkait
penyalahgunaan anggaran dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Keerom tahun 2017, Senilai Rp80 miliar.
Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya, Kamis (30/1) sore.
Alex pun menjelaskan, 15 orang saksi yang diperiksa terkait penyalahgunaan dana hibah terdiri dari pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Keerom, bendahara termasuk penerima dana hibah serta bantuan sosial.
Bahkan Kata Alex, pihaknya pun akan memanggil Bupati Keerom, Muhammad Markum sebagai saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana hiba tersebut, namun berhubung adanya perintah dari Kejaksaan Agung maka pemeriksaan ditunda hingga pilkada berakhir.
"Markum telah dipanggil pada Rabu ini. Namun, dirinya berhalangan hadir karena sedang mengikuti rapat di Jakarta. Sementara dengan adanya perintah serta arahan dari Kejagung terkait Pilkada makan pemeriksaan akan di undur sampai Pilkada selesai," ucapnya.
Diketahui, Pemkab Keerom mengucurkan dana hibah sekitar Rp57 miliar. Akan tetapi, dana yang telah dipertanggungjawabkan baru senilai Rp 35 miliar. Sementara dana bantuan sosial yang dikucurkan senilai Rp23 miliar. Namun, baru Rp7 miliar yang dipertanggungjawabkan pihak terkait.
Temuan anggaran dana hibah sebesar Rp 22 miliar dan dana bantuan sosial Rp 16 miliar yang belum dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2017.
Adapun modus penyalahgunaan yakni penerima tidak menyertakan laporan pertanggungjawaban setelah mendapat anggaran dana hibah dan bantuan sosial. **