JAYAPURA, wartaplus.com – Polisi akhirnya menetapkan MF (21) dan LLD (19) orang tua dari bayi perempuan yang ditemukan warga di kawasan Otonom Koataraja sebagai tersangka.
Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Jahja Rumrah menjelaskan kedua tersangka yang merupakan orang tua dari bayi tersebut terancam 12 tahun penjara sesuai pasal 308 KUHP dan atau pasal 77b ,Jo 76b UU nomor 35 THN 2014 tentang perlindungan anak.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan 1x24, hari ini keduanya resmi ditahan sebegai tersangka dalam kasus pembuangan bayi perempuan hasil hubungan percintaa keduannya,” ungkap Jahja ketika dikonfirmasi, Rabu (29/1) sore.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui motif dari pembuangan bayi itu lantaran pelaku pria belum siap untuk menafkahi, sementara wanita sendiri belum siap untuk menikah.
“Kalau si ayah bayi itu katanya belum siap menafkahi, sementara ibunya belum siap nikah. Oleh karena itulah keduanya nekat membuang bayi tidak berdosa itu,” tuturnya.
Lanjut Jahja keduanya saat ini telah diamankan di Mapolresta Jayapura kota guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan bayi malang itu sendiri masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit bhayangkara akibat mengalami dehidrasi.
“Keduanya sudah berada di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, si bayi malang itu masih di rawat di rumah sakit, sekarang kondisinya sudah membaik di bandingkan kemari saat pertama kali ditemukan di semak-semak,” pungka Jahja.
Diberitakan sebelumnya Anggota Opsnal Reskrim Polsek Abepura berhasil mengamankan satu pasang muda-mudi yakni LLD (19) dan MF (21), Selasa (28/1) siang. Keduanya ditangkap lantaran tega membuang buah hati hasil hubungan percintaan mereka usai dilahirkan ke dalam bak sampah di Jalan Baru Tembus Kantor Otonom Kotaraja.
Untungnya bayi berjenis kelamin perempuan itu selamat setelah di temukan warga sekitar. Bayi itu kini telah berada di rumah sakit Bhayangkara guna perawan lantaran mengalami dehidrasi saat dibuang kedua orang tuanya.**