JAYAPURA,wartaplus.com-Dit Reskrimsus Polda Papua dipimpin oleh Panit I Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Papua Iptu Aryanti Hubbi SH didampingi Aipda Herman S dan Bripka Muh. Fitrah Sosialisasikan Literasi Digital dan Cyber Security kepada 250 (dua ratus lima puluh) pelajar SMA Negeri 1 Keerom di halaman sekolah SMA Negeri 1 Keerom, Kamp Asyaman, Arso Swakarsa Distrik Arso Kabupaten Keerom, Jumat (24/1).
Panit I Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Papua Iptu Aryanti Hubbi SH, dalam sosialisasi tersebut menjelaskan UU ITE Nomor19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 yang merupakan payung hukum penggunaan akun media sosial diantaranya penyebaran nama baik, berita hoax dan penipuan secara online.
Adapun isi dari UU tersebut yang intinya berbunyi penggunaan Hak Privasi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik yang tidak bersifat publik akan dikenakan sanksi selama 6 (enam) tahun penjara.
“Untuk saat ini kami tim cyber Polda Papua sedang mengawasi segala bentuk akun media sosial selama 1x24 jam untuk mencegah terjadinya tindak pidana melalui dunia maya seperti penipuan dan arisan online,”ujar Iptu Aryanti Hubi
Dikatakan, bahwa untuk saat ini ada indikasi penipuan dari aplikasi We Chat yang beredar sekarang di facebook, diharapkan agar para siswa siswi agar menggunakan dan sharing berita yang beredar di media sosial dan mencari tahu kebenaran isi dari berita yang didapat di media sosial.
“Didunia maya sangat sering terjadi penipuan sampai ada yang melakukan perjualbelikan perempuan di bawah umur karena kecerobohan dari diri sendiri, yang kurang dalam pengamanan akun sehingga dimanfaatkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan suatu tindak pidana,”ujarnya.
Ia menghimbau agar akun yang bersifat pribadi dimohon setiap minggu agar di update kata sandi agar tidak adanya oknum-oknum yang memanfaatkan akun untuk melakukan penipuan kepada rekan dan saudara terdekat.
Sementara itu Kepala Sekolah SMA N 1 Keerom Dra. Rivani Maleke M.Mpd yang juga turut dalam sosialisasi tersebut bersama dewan guru mengatakan, upaya yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Papua dengan sosialisasi ini tentunya sangat baik dan menjadi penting untuk memberi pemahaman kepada generasi muda. “Khususnya para pelajar agar dapat menggunakan media sosial secara positif dan tidak menyalagunakan media sosial secara sembarangan karena dapat akan menyusahkan diri sendiri karena sudah di atur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.”ujarnya.*