JAYAPURA, wartaplus.com - Delapan unit petak ruko yang berdiri di atas lahan sengketa seluas 794 meter persegi yang berada di kawasan PT, jalan Entrop - Abepura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (23/1) pagi dibongkar
Pembongkaran itu Berdasarkan surat putusan pengadilan Negeri Jayapura Klas IA nomor 274/pdt.G/2014/ PN.JPR tanggal 9 November 2015 yang dimenangkan oleh Letri Liliane Banua.
Juru Sita Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA, Frederik Padalingan menjelaskan sengeketa lahan seluas
794 meter itu bersengketa sejak 2014 lalu antara Herman Herry Dawir dengan Letri Liliane Banua.
"Dalam kasus sengketa ini ibu Lilian sah sebagai pemilik lahan tersebut, berdasarkan hasil putusan pengadilan," ucapnya ketika diwawancarai
Dalam proses eksekusi, tampak dijaga ketat ratusan aparat keamanan TNI Polri
Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menjelaskan, dalam pengamanan eksekusi lahan tersebut pihaknya mengerahkan 168 personil baik dari Polresta Jayapura, dibackup Kodim 1701, Dalmas dan Brimob Polda Papua.
"168 personil dalam pengamanan ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," cetusnya.
Dari pantauan di lapangan proses pembongkaran bangunan yang berada di atas lahan sengketa masih berlangsung, dimana dua unit excavator masih terus melakukan pembongkaran dengan penjagaan ketat aparat keamanan.**