JAYAPURA, wartaplus.com - RR pria 48 tahun yang terlibat kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana 12 tahun penjara.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/1) siang mengatakan, RR yang kini telah berada di balik jeruji besi terancam pasal 285 KUHP, Jo pasal 54 KUHP, dan pasal 351 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dan aniaya.
Ironisnya, RR yang kesehariannya sebagai tukang ojek di seputaran Tasangkapura, Distrik Japsel, Kota, Jayapura Papua ini diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Seolah tak pernah tobat, RR kembali melalukan aksi bejatnya
"Tersangka ini pernah terlibat tiga kasus yang sama yakni pencabulan dan pemerkosaan bahkan sudah menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Abepura," beber Pugu.
Diketahui RR ditangkap lantaran melakukan aksi penganiayaan, mengancam dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial M (32) tahun, pada 8 Januari lalu sekitar pukul 03.00 WIT.
Ketika itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar dinding tripleks sembari membawa sebilah pisau. Korban diancam menggunakan pisau badik, saat hendak diperkosa, korban teriak meminta tolong, seketika itu pelaku langsung melakukan penganiayaan lalu melarikan diri meninggalkan korban.**