Polda Papua Membantah Adanya Kekerasan Serta Intimidasi Penyidik Terhadap Para Tersangka Kasus Kerusuhan di Jayapura

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH

 

JAYAPURA-Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sesuai SOP (Standar Operasional Posedur) dan tidak ada tindakan kekerasan maupun intimidasi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menegaskan pemeriksaan terhadap para tersangka sudah dilakukan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Posedur) dan dalam pemeriksaan penyidik mengedepankan HAM dan Hukum Acara, saat para tersangka diperiksa didampingi oleh PH (Penasehat Hukum).

“Sedangkan PH yang beracara sekarang bukanlah PH yang mendampingi para tersangka pada saat pemeriksaan. Sebelum melakukan pemeriksaan penyidik juga telah menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan serta anggota Polri yang mengetahui kejadian tersebut dan penyidik melakukan pengecekan di TKP,”ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, Jumat (17/1) siang.

Ditegaskannya, tidak benar ada perintah pimpinan Polda Papua agar penyidik menetapkan tersangka dalam 1x24 jam. “Karena sesuai aturan hukum bilamana dalam waktu 1x24 jam tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan maka para tersangka segera dipulangkan/dibebaskan,”ungkapnya

Penegasan Kabid Humas ini terkait pernyataan tim Advokat yang mengatakan bahwa kliennyaatau para terdakwa saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pasca kerusuhan di Jayapura pada bulan Agustus lalu mendapatkan kekerasan serta intimidasi. Pernyataan tim Advokat tersebut dikeluarkan setelah para terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan mengatakan bahwa penyidik melakukan tindakan kekerasan serta intimidasi oleh penyidik.

Beberapa waktu lalu yaitu pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 ada sembilan penyidik dari Dit Reskrimum Polda Papua telah memberikan keterangan sebagai Saksi Verbalisan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Pemanggilan para penyidik oleh Majelis Hakim setelah para Terdakwa dalam sejumlah perkara kerusuhan “demontrasi menolak rasisme terhadap Orang Asli Papua (OAP) mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuatkan oleh penyidik, karena merasa mendapatkan tindakan kekerasan dan intimidasi.*