Soal APK Pilkada Manokwari, Ini Penjelasan Bawaslu

Ketua KPUD Manokwari Abdul Muin Salewe dan Ketua Bawaslu kabupaten Manokwari Syors A. Prawar/Albert

MANOKWARI- Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 mulai terasa di publik.Terbukti lewat media sosial (Facebook), grop WhatsApp, Twitter, Instagram mulai rame terlihat postingan atribut bakal calon (Bacalon) baik dari partai hingga independen sudah terlihat.

Khusus di Provinsi Papua Barat terdapat 9 daerah yang akan serentak melaksanakan pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati periode 2020-2025. 

Penyelenggara Pemilu Bawaslu Kabupaten Manokwari saat ini belum bisa menegur siapapun Bacalon yang nampak di medsos, sebab sejauh ini bacalon itu belum resmi terdaftar sebagai calon yang ditetpkan KPU. 

Ketika dimintai penjelasan, Selasa (14/1), Ketua Bawaslu kabupaten Manokwari, Syors A. Prawar menjelaskan bahwa bakal calon boleh memposting profil ke medsos, karena sejauh ini belum ditetapkan sebagai calon tetap.

"Boleh saja karena belum ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU,"jawab Prawar melalui pesan grup WhatsApp Bawaslu Manokwari. 

Sesuai imbauan Bawaslu bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) belum bisa disebut melanggar aturan dalam pilkada 2020. Pasalnya pilkada 2020 belum sampai pada penetapan calon kepala daerah, sehingga APK tidak bisa ditindak Bawaslu.

 

Hal itu tertuang didalam PKPU No 16 tahun 2019 perubahan atas PKPU No 15 tahun 2019 tentang  tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada. 

 

Termasuk saat ini belum ada calon yang terdaftar ke KPU. Hal itu tertuang didalam PKPU nomor 3 tahun 2017 perubahan atas PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan kepala daerah.

"Dengan belum terdaftar sebagai calon resmi KPU, maka bakal calon yang sudah nampak masih berstatus sebagai masyarakat biasa, sebab belum terdaftar di KPU," jelas Ketua Bawaslu

Dengan demikian Bawaslu tidak bisa menindak, sebab hal itu tertuang didalam peraturan Bawaslu No. 12 tahun 2019 perubahan atas peraturan Bawaslu no.12 tahun 2017 tentang pengawasan kampanye. 

Sementara kalau saat ini yang wajib menertibkan pemasangan Baliho atau spanduk adalah pemerintah daerah, dan bukan Bawaslu.

Secara terpisah, Ketua KPUD Manokwari, Abdul Muin Salewe dalam pesan singkat WhatsApp mengatakan, pendaftaran calon saja belum ada. Untuk lebih jelasnya, Muin sarankan ditanyakan kepada Bawaslu.**