JAYAPURA - EY remaja berusia 18 tahun nyaris menjadi korban amuk massa, setelah aksi penjambretannya gagal akibat terjatuh dari sepeda motor miliknya di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (9/1) siang.
Untungnya aparat kepolisian sektor Jayapura Selatan setelah menerima laporan tersebut, langsung bergegas ke lokasi kejadian guna mengamankan pelaku dan selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Charlie Polresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP Jahja Rumra membenarkan hal itu. Dimana menurut Jahja, dari hasil pemeriksaan diketahui EY terlibat beberapa kasus kejahatan di wilayah Hukum Polresta Jayapura Kota.
"EY memiliki tiga laporan, dua kasus jambret, satu kasus curanmor. Dimana saat ini kasus tersebut masih dikembangkan oleh tim Charlie Polresta," ungkap Jahja, Jumat (10/1) siang.
Ia menjelaskan, selain mengamankan EY pihaknya pun menyita barang bukti berupa dua unit HP dan satu motor Honda beat yang diduga hasil kejahatan. Bahkan dugaan kuat pelaku merupakan komplotan curas dan curanmor di Seputaran Distrik Jayapura Selatan.
"Pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan guna proses lebih lanjut," ujar Jahja.
Dia menambahkan atas perbuatannya, EY di sangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian diserta kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sementara itu korban penjambretan, Gladis mengucapkan terima kasih atas kinerja kepolisian sehingga hp miliknya yang di rampas pelaku EY dapat di kembalikan.
"Saya sampaikan terima kasih atas kinerja anggota Polresta yang berhasil mengamankan pelaku sehingga HP milik saya yang sebelumnya di rampas pelaku bisa di kembalikan," ucapnya.**