MANOKWARI - Frengky Wambrauw, SH, satu dari tim kuasa hukum enam anggota MRP-Papua Barat yang menang gugatan sesuai fakta hukum di PTUN Jayapura dan diperkuat dengan putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, mempertanyakan belum dilantiknya enam anggota MRPB
Untuk itu, ia menilai bahwa Gubernur Papua Barat mengabaikan putusan MA Republik Indonesia.
"Kenapa sampai sekarang belum ada pemberhentian kepada 6 anggota MRP-PB dan melantik mereka yang sudah memiliki hukum tetap?" herannya
"Inilah yang disebut perbuatan melawan hukum, maka kami akan menggugat Gubernur Papua Barat untuk menanyakan alasan kenapa keenam anggota MRP-PB itu belum dilantik" kata Frengky, saat dihubungi via telepon, Selasa (7/1)
Menurut Frengky, sebagai pejabat negara yang baik harusnya menjalankan putusan hukum tetap secara bijak
"Maka itu segeralah melantik enam anggota MRP-PB yang baru,"ujarnya.
Mereka yang menang gugatan PTUN dan MA RI antara lain, Falentinus Wainarisy, Leonard Yarollo, Aleda Yoteni, Ismael Watora, Lusiana Hegemur dan Rafael M. Dimana mereka ini sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, namun gubernur Papua Barat selaku pejabat publik belum melakukan pemberhentian disertakan hak-haknya.
"Gaji dan operasional lainnya tetap saja dijalankan ini menunjukan perbuatan melawan hukum dan juga menunjukan sebuah arah menuju korupsi. Dan sudah adanya putusan putusan PTUN dan diperkuat oleh putusan MA sudah tidak adanya banding dan kasasi serta PK, karena telah selesai" katanya.
Wambrauw kembali menegaskan bahwa 6 orang yang menang gugatan tidak ada sangkut pautnya dengan hukum terhadap gugatan terhadap Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum. **