NABIRE - Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire berhasil membekuk dua pengedar Sabu yakni Irhiana Tahir (28) dan Ibrahim (25), Senin (6/1) petang.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, dimana Irhiana ditangkap beserta satu peket sabu, ketika berada di jalan Sam Ratulangi Nabire, sementara rekannya, Ibrahim (25) ditangkap dirumahnya yang beralamat di jalan Ujung Pandang. Dari tangan Ibrahim polisi berhasil mengamankan 10 paket sabu siap edar
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika di seputaran Jalan Samratulangi. menindaklanjuti hal tersebut Anggota Sat Res Narkoba Polres Nabire berhasil menangkap satu pelaku (Irhiana) beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi pelaku pertama, ungkap Kamal,Polisi kemudian mengamankan satu pelaku lainnya yang diduga sebagai bandar sabu.
"Awalnya Irhiana yang ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan ternyata barang itu didapat dari Ibrahim dan selanjutnya Anggota melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan serta mengamankan 10 pekat sabu," ungkap Kamal, Selasa (7/1) sore.
Menurut Kamal, dugaan kuat kedua pelaku merupakan pengedar di Kabupaten Nabire dan sekitarnya yang sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut.
"Keduanya masih dalam pemeriksaan, diduga kedua merupakan pengedar bahkan memiliki jaringan lintas Provinsi, mengingat sabu itu didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan," tuturnya.
Saat ini, tambah Kamal keduanya sudah berada di balik jeruji besi bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.**