JAYAPURA-Anggota Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap penyeludupan narkotika jenis ganja antar provinsi bernilai tatusan juta rupiah. Tersangka yang diketahui berinisial MB (21 tahun) ditangkap di pelabuhan laut Jayapura saat hendak menaiki Kapal Motor (KM) Dobonsolo dengan tujuan Sorong, Papua Barat, Jumat (3/1) lalu
Dari tangan MB, polisi berhasil menyita 110 paket ganja yang kering siap edar yang berasal dari Negara Papua New Guinea, serta satu tiket kapal dengan tujuan Sorong Papua Barat.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas didampingi Kasat Narkoba Iptu Zulkifli Sinaga dan Kasubag Humas AKP Jahja Rumra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (6/1) pagi, menerangkan kasus penyelundupan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh tersangka MB merupakan kasus besar di awal tahun dengan total berat barang bukti mencapai kurang lebih 3,2 Kg dengan nilai jual mencapai ratusan juta rupiah.
"Kalau dilihat nilai belinya harga ganja ini mencapai ratusan juta, dimana perpaketnya di pasaran seharga Rp. 1 juta, sementara di Sorong harganya akan naik," ucap Gustav.
Lanjut Gustav, dari hasil pemeriksaan MB diketahui merupakan kurir, dimana pemilik barang haram itu diduga milik rekannya berinisial HM yang berada di Sorong.
"MB ini hanya disuruh, dimana transportasi semuanya ditanggung oleh HM. MB sendirian tiba di Jayapura menggunakan Pesawat dan rencananya kembali menggunakan kapal Laut dengan membawa ganja," tuturnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Zulkifli Sinaga menerangkan dari hasil interogasi sementara diketahui barang haram itu di dapatkan dari pelaku berinisial BB yang berada di Jayapura.
"Kami kantongi identitas BB yang merupakan warga negaranya PNG, namun ganja itu diterima oleh MH melalui perantara," terangnya.
Lanjut Zulkifli, MB tiba di Jayapura pada Rabu 1 Januari lalu menggunakan pesawat dan rencananya akan kembali pada Jumat 3 Januari menggunakan kapal. Bahkan MB dijanjikan oleh HM akan dibayarkan Rp.2 juta untuk mengambil ganja tersebut.
"Kami tangkap yang bersangkutan di pintu embargasi penumpang naik, ketika itu tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga kami langsung amankan ke Mapolresta untuk diproses lebih lanjut," bebernya.
Pria asal Medan Sumatera Utara ini pun menambahkan atas perbuatannya tersangka MB dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.*