JAYAPURA - JA, pemuda berusia 23 tahun yang kesehariannya sebagai karyawan toko elektronik di seputaran Abepura, Kota Jayapura, Papua tidak berkutik saat diamankan Anggota Opsnal Polsek Abepura, Sabtu (4/1) lalu.
Pelaku ditangkap lantaran kedapatan menjual barang hasil curian yang dilaporkan hilang berdasarkan LP / 1.818 / XII / 2019 / Papua / Rer Jpr Kota / Sek Abepura. Tanggal 15 Desember 2019, melalui akun media sosial Facebook miliknya.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Abepura guna menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota, Ajun Komisaris Polisi Jahja Rumra menjelaskan dari hasil pemeriksaan JA diketahui merupakan penadah, dimana barang hasil curian itu merupakan titipan dari rekannya MG.
"JA hanya dititipkan oleh MG yang merupakan pelaku utama untuk dijual. JA sendiri sudah mengetahui kalau barang tersebut merupakan hasil kejahatan," ungkap Jahja, Minggu (5/1) siang.
Kata Jahja, JA kini sudah berada di balik jeruji besi Mapolsek Abepura untuk proses hukum lanjutan, sementara MG dalam pencarian.
Atas perbuatannya, JA dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun delapan bulan.**