WAMENA - Tim gabungan BNN dan Polres Jayawijaya berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu di wilayah pegunungan Papua, Sabtu (4/1) kemarin.
Kedua pelaku yang diamankan masing masing berinisial JK (32) dan AM (47). Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Kota Wamena, ibukota Jayawijaya, Papua.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu, serta alat isap (bong).
Dari hasil pemeriksaan JK diketahui merupakan kurir, sementara AM pemilik sabu tersebut. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan JK ditangkap saat berada di bandar udara Wamena, sementara AM ditangkap di kediamannya yang terletak di jalan Bhayangkara.
"Awalnya JK ditangkap setelah anggota menerima laporan, dari hasil interogasi, JK mengakui kalau barang itu milik rekannya AM, dan lanjut AM ditangkap dirumahnya," ujar Kamal, Minggu (5/1)
Menurut Kamal, kini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Dugaan kuat keduanya merupakan pemakai sekaligus pengedar, mengingat dari tangan keduanya didapati alat hisap sabu (bong)
Atas perbuatannya kedua pelaku di Jerat pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.**