WARTAPLUS - Kepolisian telah meringkus pelaku perampokan disertai pelecehan seksual terhadap seorang ibu muda di Kota Depok, Jawa Barat.
Pelaku terungkap bernama Ajat (40 tahun), dan dia bukan perampok kacangan. Sebab, dari data kepolisian terungkap bahwa Ajat sudah sering merampok dengan modus rumah kosong.
Bahkan, sebelum merampok lagi, Ajat belum lama keluar dari penjara karena kasus serupa.
Ajat mengaku menyesali perbuatannya itu. Meski merampok bukan pekerjaan barunya, Ajat mengaku khilaf merampok lagi. Alasannya karena tak punya uang untuk makan dan membayar utang.
"Saya bingung Pak, saya nyesel kayak gini. Tapi saya terpaksa," katanya dengan wajah tertunduk lesu, Kamis 12 April 2018.
Ajat juga mengaku telah mencabuli korbannya. Ajat mengatakan dia awalnya tak berniat mencelakai korban.
"Pas kejadian lampunya nyala, itu spontan saja," katanya dengan nada memelas.
Ajat ditangkap di tempat persembunyiannya, di kawasan Kampung Kekupu, Kecamatan Cipayung, Depok, pada Rabu 11 April 2018.
Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto mengungkapkan, jejak pelarian pelaku diketahui berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan dari pengakuan korban dan saksi, yakni seorang pedagang ponsel, tempat Ajat menjual barang hasil merampoknya.
Selain itu, sketsa wajah dan ciri-ciri pelaku juga sempat disebar polisi di tempat keramaian dan angkutan umum.
"Tersangka ini pemain tunggal, ia melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban," kata Didik.
Dalam aksinya itu, tersangka sempat menjarah sejumlah barang berharga korban seperti laptop, perhiasan, ponsel, dan uang tunai sekitar Rp20 juta. Tak hanya itu, tersangka juga sempat melecehkan korban, dengan memaksa meminta oral seks.
"Karena takut di bawah ancaman yang bersangkutan, korban akhirnya pasrah. Korban ini khawatir pelaku nekat menyakiti anaknya yang masih balita, yang ketika itu sedang tidur di sampingnya," ujar Didik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan ancaman Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 289 tentang pelecehan seksual yang ancamannya di atas 10 tahun kurungan penjara. Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, pemuda berambut ikal ini ternyata juga pernah berurusan dengan hukum dan menjalani masa tahanan pada 2014. [net]