MANOKWARI- Anggota Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP-PB) Provinsi Papua Barat, Anthon Rumbruren, SH melakukan reses di Pulau Mansinam, di kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (28/12).
Agenda reses di Pulau Mansinam, Anthon Rumbruren menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat Mansinam tentang tunggakan hak pekerja di situs Pulau Mansinam dan bangunan religi tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di pendopo samping Situs Sumur Tua Pulau Mansinam menjadi agenda penting untuk anggota MRP asal suku Doreri itu.
Mewakili ratusan masyarakat Pulau Mansinam, Yosep Rumadas selaku Ketua RT Mansinam kehadapan Anthon Rumbruren menjelaskan bahwa persoalan di pulau Mansinam sangat kompleks, terutama menyangkut pengelolaan situs Mansinam saat ini.
Menurut Rumadas, semenjak almarhum M.L Rumadas tangani situs disini, justru masyarakat Mansinam mendapat jaminan untuk bekerja melakukan pembersihan di sekitar situs Mansinam berdasarkan SK.
Bahkan masyarakat semua ambil bagian bekerja semenjak tahun 2016 lalu, dan pembayaran kepada pekerja di pulau Mansinam berjalan lancar.
Namun belakangan masalah SK membuat masyarakat tidak bisa mendapat pekerjaan lagi disini, sebab pembayaran hak mereka tidak sesuai SK. Dengan demikian pekerja di situs Mansinam sebanyak 215 orang harus kehilangan pekerjaan menjaga kebersihan situs Mansinam.
"Jadi sekarang jangan masyarakat yang datang kesini kaget kalau bangunan situs yang ada sekarang dipenuhi dengan rerumputan, sebab masyarakat tidak mendapat hak dari pengelola situs Mansinam, maka kami tidak lagi menjaga kebersihan disini,"tegas Rumadas.
Lanjut dia, pembayaran hak bagi pekerja kebersihan di Mansinam pada tahun 2018 dibayar selama 6 sejak bulan Januari, namun pembayaran itu hanya diberikan kepada 100 orang pekerja, sedangkan pekerja sebanyak 115 orang lainnya tidak menerima hak sesuai, maka timbul masalah disini.
Kendati melihat pembayaran tidak sesuai, maka masyarakat Mansinam sepakat untuk tidak melakukan pembersihan lagi sepanjang hak mereka belum dibayar oleh pengelola situs Mansinam semenjak tahun 2019.
Dengan demikian solusinya masyarakat harus melakukan pemalangan beberapa bangunan situs Mansinam, seperti jalan naik Patung Kristus Raja dipuncak Pulau Mansinam, gedung gereja baru dan museum.
Sebelum mereka lakukan pemalangan, kata Rumadas, masyarakat atau pekerja ini sudah menghadap ke bagian pengelola situs yakni Pdt. Nandoteray dan Marthen Erari untuk mendapat kepastian tentang hak mereka, namun tidak ada respon sehingga aksi palang pun mereka lakukan.
"Masyarakat kami sudah menghadap ke Marthen Erari, namun karena pak Erari sudah berhenti dari badan pengelola situs Mansinam sejak Agustus 2018, sehingga kami merasa ditolak sana sini, sehingga kami sepakat untuk palang agar ada kepastian dari pemerintah tentang hak kami selama ini" ungkap Rumadas.
Tidak hanya itu, masyarakat juga sudah laporkan masalah tersebut ke polisi agar segera diatasi, namun lagi-lagi belum ada jawaban pasti.
Dirinya kembali mengutarakan bahwa sempat Dandim 1801 Manokwari menyuruh anggotanya datang ke pulau Mansinam agar masyarakat melepas palang, namun sampai sekarang belum ada kejelasan juga.
"Saat ini masyarakat sudah meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk membantu menyelesaikan persoalan ini,"katanya.
Menanggapi aspirasi masyarakat Mansinam, anggota Pokja Adat MRP-PB Anthon Rumbruren mengatakan, aspirasi yang sudah disampaikan merupakan catatan penting baginya untuk diperjuangkan ke MRP, sehingga aspirasi ini diselesaikan.
Dia beranggapan bahwa kewenangan MRP terbatas, namun sebagai anak asli Doreri dan utusan Doreri ke lembaga MRP-PB akan segera mengatasi bersama-sama masyarakat.
"Saya akan laporkan masalah ini kepada pimpinan MRP agar dibicarakan melalui pleno MRP dan meneruskan kepada pemerintah provinsi Papua Barat" ungkap Rumbruren.*