SORONG -Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau kecewa hingga saat ini Minuman Keras (Miras) Ilegal atau yang tidak berijin masih diperjual belikan bebas. Hal ini disampaikan Lambert usai menjadi Inspektur Upacara gelar operasi lilin mansinam di halaman Mapolres Sorong Kota, Papua Barat, Senin (23/12).
Ia menyayangkan hingga saat ini di Kota Sorong, masih banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memperjualbelikan miras ilegal dan miras lokal jenis CT dan Sopi.
Padahal, menurutnya, miras adalah minuman yang dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan generasi muda, khususnya generasi muda Papua.
"Kita sudah ada perda miras, tapi masih saja ada oknum yang jual miras secara illegal. Ini terjadi karena adanya kelemahan disana-sini. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menindak tegas mereka yang jual miras secara illegal. Selain itu, oknum yang produksi dan jual miras lokal juga harus ditindak tegas. Untuk memberikan efek jera kepada mereka agar tidak mengulangi hal itu lagi," ujarnya.
Wali Kota menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, agar tetap kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Sementara itu, Waka Polres Sorong Kota Kompol Hengki Kristanto, SI mengatakan barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil sitaan dari kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan. Dimana barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari 2480 botol miras jenis Vodka Ceper, 13 botol miras jenis Vodka Robinson, 22 botol miras jenis Robinson, 349 botol miras jenis Bir, 937 liter miras jenis Cap Tikus (CT) dan miras 95 liter jenis Sopi.
"Kalau kita uangkan, maka nominal harga keseluruhan miras tersebut, sekitar tiga ratus lima puluh persen juta rupiah (Rp 358.000.000)," terangnya. Selain miras dan minuman lokal (milo), juga ikut dimusnahkan knalpot balap yang dianggap menganggu kamtibmas dan lalu lintas. *