JAYAPURA,- Pemerintah Provinsi Papua meminta semua pihak baik pemerintah tingkat kabupaten/kota, swasta (developer) dan masyarakat untuk tertib aturan dalam mendirikan bangunan terutama bangunan perumahan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP2) Provinsi Papua, Daud Ngabalin menyatakan selama ini pemerintah telah membuat aturan terkait penataan pemukiman.
Namun sayang ditingkat kabupaten, aturan tersebut banyak diabaikan baik oleh pemerintah maupun pihak developer yang hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan yang namanya lingkungan sehat.
"Tempat yang harusnya tidak boleh kita bangun misalnya seperti di daerah-daerah aliran sungai, namun dipaksa untuk dibangun dan kemudian kita paksakan untuk membayar dengan sejumlah uang agar terbit surat ijin membangun,” ujar Daud kepada pers di sela sela kegiatan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman se Provinsi Papua di Fave Hotel, Kota Jayapura, Kamis (12/4).
Menurut dia, semua pihak seharusnya konsisten dan konsekuen dengan aturan yang telah dibuat. Apalagi kehadiran, dinas yang dipimpinnya adalah dalam rangka mengkoordinir semua rumah atau bangunan yang dibangun, baik oleh pihak swasta, perorangan ataupun pemerintah.
“Sehingga pembangunan rumah ataupun perumahan ataupun gedung yang akan dibangun harus dikoordinasikan dengan baik, tidak sekedar hanya membangun dengan memenuhi persyaratan layak huni, tapi juga kan ada aturan-aturan yang harus bisa diikuti dan ditaati,” ungkapnya.
Daud juga meminta pemerintah ditingkat bawah (kabupaten/kota) baik dinas perumahan atau dinas tata kota harus bisa konsisten, disiplin untuk mengatur regulasi ini.
Jadi tidak hanya sekedar mengeluarkan ijin mendirikan bangunan. “Jika kita sudah taat dan disiplin maka saya yakin, yang namanya daerah aliran sungai, daerah resapan air dan didaerah sumber-sumber air itu pasti tidak akan dibangun dengan sembarangan, misalnya kita menebang pohon atau hutan untuk membangun padahal di lokasi tersebut daerah sumber-sumber mata air” urainya.
Kaji Kembali
Sementara untuk bangunan perumahan yang sudah terlanjur dibangun namun tidak memenuhi persyaratan seperti ijin Amdal, Daud menegaskan pihaknya akan mengkaji kembali apalagi perumahan yang dibangun perumahan bersubsidi dari pemerintah.
“Inilah fungsinya kita buat kegiatan forum SKPD untuk 29 kabupaten/kota di Papua ini, agar hal-hal tadi dapat dibicarakan dengan baik,” tegasnya.
Sehingga lanjut dia, ke depan jika ada yang ingin mendirikan suatu bangunan, maka kabupaten/kota memberikan telaah atau rekomendasi bahwa lokasi yang akan dibangun layak untuk didirikan suatu bangunan atau rumah, dan itu yang harus mulai disiplinkan dari sekarang.
“Karena dinas ini baru berjalan satu tahun, maka kita harus jalan pelan-pelan, jangan langsung menggenjot dengan cepat tapi justru akhir-akhirnya malah kinerja kita menurun,” pungkasnya.