MANOKWARI- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kementerian Hukam dan HAM Papua Barat merekapitulasi jumlah narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus hari raya Natal tahun 2019 berdasarkan besaran perolehan.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Anthonius M. Ayorbaba melalui siaran persnya Kamis(19/12) merinci berdasarkan nama UPT Lapas yang tersebar di Provinsi Papua Barat.
Jelas Ayorbaba, Lapas kelas IIB Manokwari menerima remisi 15 hari 23 orang, resmi 1 bulan 78 orang, remisi 1 bulan sampai 15 sebanyak 6 orang dengan total 107 orang. Lapas kelas IIB Sorong remisi 15 hari 26 orang, remisi 1 bulan 82 orang dan remisi 1 sampai 15 hari 6 serta remisi 2 bulan 4 orang total 118 orang.
Lapas kelas IIB Fakfak 15 hari 1 orang, 1 bulan 16 orang, 1 sampai 15 hari 12 orang total 29 orang. Rutan Kelas IIB 1 bulan 11 orang, 1 sampai 15 hari 7 orang, 2 bulan 1 orang total 19 orang.
Untuk Lapas Kelas III Teminabuan Sorong Selatan remisi 1 bulan 3 orang total 3 orang. Lapas kelas III Kaimana remisi 15 hari 4 orang, resmi 1 bulan 7 orang total 11.
Sedangkan Lapas Perempuan kelas III Manokwari remisi 1 bulan 3 orang jumlah total 3, dan LPKA Kelas II Manokwari remisi 15 hari 5 orang, remisi 1 bulan 10 orang total 15 orang.
Dengan demikian untuk total narapidana yang menerima remisi Natal 2019 total 305 orang di Lapas dan rutan di Provinsi Papua Barat.**