JAYAPURA – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire berhasil mengungkap kematian AR bocah 6 tahun, yang ditemukan tewas mengenaskan dalam karton dalam rumah kosong di Asrama Kodim Siriwini Kabupaten Nabire.
Dari hasil penyidikan dan penyelidikan terungkap pelaku pembunuhan adalah HY Alias Halim (18), yang diketahui merupakan anak dari seorang anggota TNI AD.
Kasat Reskrim Polres Nabire Ajun Komisaris Polisi Dionisius Vox Dei Paron Helan, S.Ik menerangkan pelaku HY alias Halim ditangkap saat sedang berada dirumahnya Rabu (11/12) sore.
“Hasil pengembangan penyelidikan dan bukti petunjuk, mengarah pada rumah milik Anggota TNI AD, ketika dilakukan koordinasi ternyata pelakunya merupakan remaja berusia 18 tahun yang merupakan anak dari anggota TNI,” tegas Dion dalam siaran persnya, Kamis (12/12)
Lanjut Dion dari hasil pemeriksaan motif dari pembunuhan itu dilantaran belakangi upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk membeli jus.
“Korban dipanggil kedalam rumah, setelah itu pelaku mencoba menyetubuhi korban. lantaran korban teriak dan berontak, pelaku langsung menggorok leher korban menggunakan sangkur hingga tewas, kemudian jasadnya dibawah ke rumah kosong lalu disetubuhi,” beber Dion
Lanjut dia, setelah korban disetubuhi dengan kondisi tewas, pelaku langsung menutup jazad korban dengan pakaian didalam karton rokok dan meninggalkannya di rumah kosong
“Pelaku sempat kembali kerumahnnya untuk membersihkan darah - darah yang masih menempel di badannya, selanjutnya membersihkan darah korban yang ada di dalam kamar pelaku dengan cara mengepel menggunakan baju kaos setelah itu langsung membakar baju tersebut,” ungkap Dion.
Mantan Kapolsek Abepura ini pun menambahkan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang menewaskan bocah berusia 6 tahun.
“Tersangka dan barang bukti sangkur sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” terang Dion.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer pasal 339 KUHpidana subsidair pasal 338 KUHpidana lebih subsidair pasal 351 ayat ( 3 ) dan atau pasal 80 ayat ( 3) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau Seumur hidup.**