JAYAPURA - Anggota Satuan Resnarkoba Polres Tolikara berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu berinisial, RB (24), pada Selasa (10/12).
Pelaku ditangkap beserta tiga bungkus paket sabu dan alat isap (Bong) di Desa Giling Batu, Karubaga, Kabupaten Tolikara. Pelaku saat ini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tolikara guna proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas peredaran Sabu di desa Giling Batu Karubaga.
"Pelaku diketahui merupakan pengedaran yang diduga sudah lama beroperasi di Tolikara," ungkap Kamal, Selasa (10/12) siang.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui sabu itu didapat dari Makassar oleh rekannya yang dikirimkan melalui jasa pengiriman di Wamena.
"Sabu itu diterima tujuh paket namun telah terjual tiga pekat, satu paketnya dikonsumsi oleh pelaku," jelas Kamal.
Ia membeberkan, pelaku RB kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Resnarkoba Polres Tolikara, dimana tersangka sendiri dijerat pasal
pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.**