SORONG-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Masyarakat (Kemas) Papua Barat mendatangi kantor Kepolisian Sorong Kota, Senin (9/12) siang. Kedatangan mereka guna melaporkan viralnya video dua orang remaja perempuan yang sedang memperagakan gerakan solat sambil diiringi musik disco di Sorong.
Pengcara dari LBH Kemas, Muhammad Iqbal Muhidin dalam keterangannya usai melaporkan ke unit SPKT Polres Sorong Kota menjelaskan bahwa laporan yang dibuat karena apa yang diperbuat oleh dua orang remaja tersebut meresahkan umat Islam dan tentunya bentuk penistaan agama.
“Kami merasa wajib melaporkan ini ke polisi, supaya ada tindakan penegakan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku. Ini juga peringatan kepada masyarakat secara umum, agar tidak melakukan hal yang menistakan agama, jika ingin tenar,” tegas Iqbal.
Dalam laporan Polisi dengan Nomor LP/1239/XII/2019 tercantum sebagai pelapor atau korban adalah LBH Kemas Papua Barat dengan terlapor Chaca Nisya CS dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Dimana Iqbal meminta bukan hanya kedua remaja yang diamankan, tetapi yang merekam dan yang menyebarluaskan di media sosial juga turut dijerat hukum.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Sorong, Agung Sibela dalam keterangannya via telpon seluler mengaku MUI akan mengambil tindakan tegas atas penistaan agama tersebut dan meminta dengan tegas agar kepolisian segera mengambil tindakam hukum terhadap kedua remaja tersebut.
Menurutnya, menyangkut persoalan agama ini sangat sensitif. Sehingga pihaknya tidak bisa mentolerir apapun bentuk pelecehan terhadap agama. Ditanya apakah MUI sudah mengetahui identitas dari kedua remaja tersebut, jawabnya, mereka sudah mengetahui identitasnya dan tempat tinggal dari remaja tersebut.
Sekretaris MUI Kota Sorong berharap Polres Sorong kota dapat melakukan proses hukum terhadap 2 remaja tersebut. Jika tidak diproses hukum, takutnya akan menimbulkan efek yang lebih parah lagi bagi dua remaja tersebut dari masyarakat. Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para remaja untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, apalagi menyangkut persoalan keagamaan. Karena masalah agama bisa memicu persoalan internal umat.*