RAJA AMPAT- Danlantamal XIV Sorong, Papua Barat Brigjen TNI Marinir Suaf Yanu Hardani memastikan Pulau Fani di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat yang berbatasan dengan Negara Palau, sah masuk dalam wilayah Indonesia
“Tapal batas antar Negara Palau dengan Indonesia sudah dipastikan oleh pemerintah Pusat atas Sesmen batas dengan Negara tetangga aman dan tidak perlu dikuatirkan,” Danlantamal, Sabtu (7/12) pekan lalu
Menurut dia, batas Negara itu sudah clear sebab sudah ada titik koordinat yang terukur dan tercatat. Hanya masalahnya batas wilayah di masyarakat yang belum terlaksana.
Yanu menerangkan kalau pembahasan batas wilayah dari negara Palau dengan Indonesia tepat di Pulau Fani, Raja Ampat, Provinsi Papua Barat sudah dibahas beberapa kali dalam meeting di Jakarta maupun daerah Kepulauan Palau dan sudah selesai.
Apalagi ketegasan Presiden Joko Widodo bahwa batas wilayah Negara Indonesia harus menjadi terdepan dan menjadikan batas wilayah itu sebagai wajahnya Indonesia.
"Untuk menangani masalah ini, maka membuka daerah keterpencilan di daratan lebih relatif mudah, misalnya di Kalimantan Barat kita lihat saat ini lebih berkembang pesat karena berada di daratan" katanya
Danlantamal menegaskan, untuk mengurus batas negara di Laut tidak mudah bahkan mengalami banyak kendala.
Di kesempatan itu, Danlantamal menanyakan kepada Komandan Pos di Pulau Fani tentang aktivitas transportasi laut, yang kemudian dijawab bahwa saat ini Kapal Sabuk Nusantara dari Sorong sudah memiliki rute masuk ke Pulau Fani.
" Itu artinya batas wilayah ini tidak diganggu lagi karena sudah ada aktivitas warga negara Indonesia di pulau Fani, distrik Kepulauan Ayauw, Raja Ampat, Papua Barat" kata Danlantamal
Dia menambahkan untuk bisa datang ke pulau Fani di Raja Ampat, Papua Barat sangat memakan waktu yakni kurang lebih 4 hari.
“Pemerintah Pusat menyampaikan terima kasih kepada 1.407 jiwa di distrik Kepulauan Ayauw yang telah banyak membantu pemerintah untuk menjaga Pulau ini, sehingga sangat jelas pulau Fani milik Papua Barat dan Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Danlantamal, mengatasi masalah batas wilayah, maka harus membagi tugas wewenang, misalnya mana tugas Bupati Raja Ampat dan mana tugas Gubernur.
Tugas yang dimaksud adalah membangun infrastruktur dasar seperti sekolah dasar dengan menggunakan dana alokasi khusus afirmasi dan kekurangan yang menandakan bahwa ini pulau terluar yang menjadi milik provinsi Papua Barat secara khusus dan Indonesia pada umumnya.
"Jadi struktur pemerintah Pusat sampai ke daerah baik provinsi, kabupaten dan daerah terluar akan dilaksanakan secara bersama-sama" tambah mantan Danpos Batas antar Negara di Kepulauan Serashan itu.**