JAYAPURA-JFSB (17 tahun) yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Jayapura, terpaksa tidak dapat mengikuti lagi proses belajar mengajar seperti biasanya lantaran ditangkap pihak Kepolisian, Kamis (5/12) siang.
Pelaku di tangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/677/XI/2019/Japsel terkait kasus pencurian kendaraan bermotor milik seorang guruk di komplek SD Impres II Ardipura Distrik Japsel, Minggu 3 November lalu.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Martih Kougouw menjelaskan pelaku yang masih berusia 17 tahun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian.
"Tersangka kini sudah berada di balik jeruji besi Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kami juga amankan satu ini motor Yamaha Vega yang digasak pelaku di rumah Koban," ungkap Marthin, Kamis (5/12) siang.
Mantan Kabag Ops Polres Merauke ini pun menjelaskan pelaku ditangkap saat sedang berada di sekolahnya diseputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan. "Pelaku ditangkap saat jam sekolah berlangsung, ketika itu pelaku sedang berada di luar lingkungan sekolah. Pelaku sendiri melakukan aksinya saat korban tidak berada di rumah," ujarnya. Ia pun menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencuri dengan di 5 tahun penjara.