SORONG,-Tim Patroli terpadu Penanganan Kejahatan Kehutanan yang terdiri dari Penegekan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Lantaman XIV dan Dirjen Perhubungan Laut Sorong berhasil mengamankan dua unit Kapal masing-masing, KLM Arjuna Putera 04 dan KLM Sinar Maros pada Senin (9/4) dini hari.
Kedua kapal tersebut diamankan oleh tim Patroli terpadu di perairan Sorong karena terbukti membawa 223 meter kubik Kayu jenis Merbau yang diduga hasil illegal logging dari kawasan konservasi Salawati Utara, Kabupaten Raja Ampat.
Dalam Jumpa pers yang dilakukan di atas Kapal milik Dirjen Perhubungan Laut Sorong, di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (10/4), Kasubdit pencegahan pengamanan kehutanan wilayah Papua, Sulawesi dan Maluku, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa sebelumnya tim mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas illegal logging di kawasan cagar alam Salawati Utara yang merupakan kawasan konservasi. Setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian dilakukan pengintaian dan ditemukan adanya aktivitas penebangan dan pengolahan kayu siap kirim.
Setelah melakuan pengintaian, tim patroli kemudian melakukan penggerebekan di perairan Sorong usai sebagian kayu masuk ke dalam container untuk dikirim ke luar Sorong.
“Ini masih tahap penyidikan dan diketahui ada sekitar 223 meter kubik kayu sortiran jenis Merbau dan ini bukan untuk kebutuhan local karena langsung dimasukan ke container. Sehingga ada indikasi pelanggaran illegal loging,” ujar Rudi.
Ditambahkan oleh Direktur pencegahan dan pengamanan hutan direktorat jendral penegakan hukum lingkungan hidup kehutanan, Indra Eksploitasia menegaskan bahwa Kementerian KLHK tidak akan membiarkan kejahatan kehutanan terjadi di wilayah Indonesia khususnya di kawasan Konservasi. Oleh karena itu operasi rutin akan terus dilakukan guna mengurangi tindak kejahatan kehutanan di wilayah Indonesia khususnya Papua yang masih memiliki kekayaan alam hutan yang dilindungi.
Sedangkan Wadanlantamal XIV, Kolonel Laut, Alex Sahril mengatakan siap mendukung dan memback up patroli bersama guna menjaga dan menegakan keadilan di wilayah maritim Indonesia, khususnya dalam menjaga keamanan dan stabilitas maritim Indonesia.
Selanjutnya, kedua kapal bersama 23 Anak Buah Kapal (ABK, sejumlah dokumen dan barang bukti ratusan kubik Kayu akan ditindak lanjuti dalam penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.*