JAYAPURA-Polda Papua akan melakukan tindakan tegas bagi warga atau kelompok yang melakukan pelanggaran hukum dengan alasan apapun juga.Ini terkait beredarnya di salah satu Media Online bahwa ada kelompok yang akan melakukan pelanggaran hukum dengan mengatakan 1 Desember Bintang Kejora tetap akan berkibar.
“Polda Papua akan melakukan proses hukum terhadap kelompok tersebut yang akan melakukan pelanggaran hukum karena hal tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,”ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH, Kamis (28/11) dalam rilis yang diterima Wartaplus.com
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH menegaskan, larangan kibarkan bendera Bintang Kejora diatur dalam PP no. 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Regulasi ini melarang bendera, lambang, dan himne daerah memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan bendera, lambang, dan himne organisasi terlarang atau organisasi, perkumpulan,lembaga,gerakan separatis. Apabila melanggar akan dipidana penjara.
Kabid Humas menambahkan, megara di dunia lewat PBB sudah final tahun 1969 bahwa Papua dinyatakan masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perjuangan kelompok kriminal bersenjata saat itu dinyatakan selesai.
“Papua mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat, sehingga diharapkan kepada masyarakat yang ada di Papua untuk mari mendukung program-program pembangunan kedepan demi kesejahteraan masyarakat di tanah Papua, selain itu mari kita bersama sama menjaga keamanan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,”ujarnya
Dikatakan, kita saling menghargai antara umat beragama dimana sodara kita umat nasrani akan merayakan hari Natal yang merupakan hari kelahiran Yesus Kristus sehingga mari kita rayakan dengan penuh suka cita.*