JAYAPURA - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat mengklaim jumlah Fintech Lending (Pinjaman Online) tahun 2019 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini mencapai Rp62,90 milliar.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Simanjuntak mengatakan, dari data statistik yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan pertanggal 30 September 2019.
" Jumlah pinjaman melalui fintech lending yang disalurkan kepada masyarakat di Provinsi Papua sebesar Rp 62,90 Miliar, sementara Papua Barat sebesar Rp 32,89 Miliar atau tumbuh sekitar 206,96 % untuk Provinsi Papua dan 310,22% untuk Provinsi Papua Barat," katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor OJK Papua dan Papua Barat di Kota Jayapura, Jumat (22/11) siang.
Dikatakan, jumlah pinjaman tersebut disalurkan kepada 17.616 entitas di Provinsi Papua dan 9.236 entitas di Papua Barat. Sementara jumlah lender (pemberi pinjaman) di Provinsi Papua sebanyak 1.181 entitas (tumbuh 43,50% secara ytd) dan sebanyak 546 entitas di Provinsi Papua Barat (tumbuh 85,08% secara ytd).
" Hingga November 2019 terdapat 144 Perusahaan Pinjaman Online yang terdaftar dan berizin di OJK. Dimana 13 memiliki ijin, sementara lainnya sudah terdaftar di OJK Papua dan Papua Barat," ujarnya.
Meski mengalami pertumbuhan, OJK juga turut memantau fintech online ilegal yang afa di Papua dan Papua Barat. Bahkan tidak tanggung-tanggung OJK telah menutup ribuan perusahaan fintech ilegal.
" Kita berkerjasama dengan Kementerian Kominfo memantau fintech online ilegal. Bahkan sejak awal 2018 sampai September 2019 kita telah menangani dan menutup 1.350 perusahaan fintech online ilegal. Untuk itu, kami minta masyarakat agar lebih jeli dalam melakukan pinjaman secara online dengan memastikan fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK," jelasnya.
Adolf juga menghimbau kepada masyarakat agar menjaga data pribadi di tengah kemudahan teknologi finansial agar tidak disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab.
" Kepada masyarakat Papua dan Papua Barat kami himbau jangan terggoda iming-iming hadiah atau imbalan uang dengan memberikan identitas diri (KTP,SIM, Passport) dan foto diri kepada orang lain, karena data pribadi tersebut dapat disalahgunakan untuk membuat akun palsu dan bertransaksi keuangan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," tutupnya.**