JAYAPURA – Pemilik senjata api jenis Revolver Taurus dengan nomor seri 909082 yang diamankan dari seorang pemuda di Kabupaten Jayapura, Papua akhirnya terungkap. Ini setelah penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura melakukan pemeriksaan terhadap si pembawa senpi berinisial TS (29).
Kabag Ops Polres Jayapura AKP Praja G. Wiratama, S.IK menerangkan, senjata api organik Polri yang diamankan dari tangan TS, diketahui milik Briptu LW (29) yang berdinas di Polres Pegunungan Bintang.
“Dari hasil pemeriksaan ternyata senjata itu milik LW anggota Polres Pegubin yang berdinas di Pos Pol Batom. Keterangan pelaku senjata itu dititipkan Briptu LW saat keduanya sedang mengonsumsi minuman keras beberapa waktu lalu,” ucapnya, Rabu (20/11) siang.
Dari hasil interogasi lanjut Wiratama, pelaku mengakui selama menyimpan senjata milik Briptu LW (29), hanya untuk dipamerkan ke orang orang,. Senpi itu sendiri tanpa amunisi.
“Ini merupakan kelalaian LW (26) selaku anggota Polri, sementara pelaku TS (29) mengaku membawa senjata api tersebut hanya untuk gagah gagahan, senjata yang dipegang pelaku tidak ada amunisinya,” beber Wiratama
Ia pun menambahkan saat ini TS (29) telah diamankan di Mapolsek Sentani Kota untuk proses lebih lanjut sesuai pasal pasal 1 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 tentang UU darurat dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan briptu LW (29) kini sudah menjalani proses penahanan serta pemeriksaan di Bid Propam Polda Papua.
Untuk diketahui TS warga kampung Nimbokrang, ditangkap pihak kepolisian, Senin (18/11) malam, pukul 20.30 WIT. Disalah satu rumah bernyanyi dikawasan Sentani Kabupaten Jayapura, setelah pihak kepolisian menerima laporan warga atas kepemilikan senjata api.**