MANOKWARI- Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) Papua Barat telah membentuk Panitia kerja (Panja) dan sudah melakukan konsultasi dan Koordinasi tentang Tata tertib (Tatib) dan kode etik DPR Papua Barat ke Dirjen OTDA, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di Jakarta pada Rabu (13/11) lalu.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua DPR Papua Barat sementara, Origenes Wonggor setelah konsultasi tatib dan kode etik DPR Papua Barat melalui sambungan telepon pada Minggu (17/11).
Kata Wonggor, hasil konsultasi dan Koordinasi telah disempurnakan bersama Mendagri, nanti setelah kembali dari Jakarta mereka sahkan tatib dan kode etik sesuai arahan dan masukan dari Mendagri untuk digunakan kedepannya di lembaga terhormat tersebut.
Dia menyebutkan terdapat beberapa poin penting dari tatib dan kode etik yang didalamnya mendapat perbaikan. Salah satunya unsur pimpinan ditambahkan melalui kursi DPR Papua Barat yang diangkat berdasarkan Perdasus 4 tahun 2019.
"Tatib dan kode etik DPR-PB jangan sampai lebih dari aturan yang lebih tinggi dan bertentangan, maka memang harus diteliti betul," katanya
Wonggor mengatakan bahwa saat konsultasi tatib dan kode etik, pihaknya banyak berdiskusi dan berdebat tentang fraksi otsus DPR Papua Barat yang juga akan masuk dalam unsur pimpinan, sehingga pembahasan tatib dan kode etik sedikitnya memakan waktu.
Sementara itu, berkaitan dengan unsur pimpinan DPR jalur otsus, Wonggor berpendapat bahwa sudah memiliki dasar hukum, dimana mereka sudah perjuangkan adanya Perdasus, maka secara otomatis sudah ada pertimbangan dari pemerintah Pusat sampai ke daerah.
"Artinya konsultasi dan Koordinasi tatib dan kode etik DPR ke Mendagri terlibat juga fraksi otsus yang masa kerjanya belum berakhir, sebab tugas mereka akan berakhir sesuai SK pada Januari 2020" ungkap Wonggor.
Dirinya menambahkan bahwa tatib dan kode etik DPR yang saat ini dilakukan untuk dipersiapkan setelah anggota DPR fraksi otsus masuk pada periode baru 2019-2024 langsung menyesuaikan dan diikuti.
"Tatib dan kode etik DPR Papua Barat sudah diterimah Mendagri, maka kami kembali dan sahkan untuk dipergunakan di lembaga legislatif" kata Wonggor.**