JAYAPURA,- Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah mengimbau kepada pemilik kendaraan agar memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor, penghapusan bea balik nama kendaraan dan sanksi administrasi, sesuai dengan keputusan Gubernur nomor 188.4/207/2019.
"Keputusan ini akan berakhir 31 November 2019, jadi kami minta pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menyepelekan dan segera membayar tunggakan pajak," ungkap Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Papua, Gerson Jitmau di Jayapura, Selasa (12/11).
Menurut Jitmau, pembebasan denda pajak ini tidak setiap tahun dilakukan, sehingga masyarakat diharapkan dapat manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak.
"Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat, silahkan datang ke kantor Samsat di Kabupaten/Kota se Papua untuk membayar pajak, jangan ditunda-tunda lagi,”imbaunya.
Mantan ketua KNPI Papua ini berharap, masyarakat Papua dapat memanfaatkan waktu dua minggu kedepan untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor.
Sebab pembayaran pajak merupakan hal wajib yang harus dilakukan masyarakat. Jika tak dilakukan maka ada sanksi pidana yang diterapkan.
"Yang dibayar hanya pajak pokok dan berlaku di semua samsat di wilayah Provinsi Papua termasuk samsat keliling,”terangnya.
Setelah bulan November, lanjut Jitmau, denda keterlambatan pembayaran kendaran akan kembali berlaku normal.
“Kami juga minta kepada petugas untuk dapat melayani masyarakat yang membayar pajak dengan cepat dan tidak berbelit-belit,” pintanya
Jitmau menambahkan, bagi masyarakat Kota Jayapura yang akan membayar pajak bisa juga datangi layanan Samsat Corner di mall Jayapura.
"Samsat Corner di Mall Jayapura dibuat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengorbankan waktu untuk mendatangi kantor Samsat, mengantri berjam-jam,” pungkasnya.**