Bupati Petahana Terancam Out Dari Bursa Pilkada Biak Numfor

Ilustrasi pilkada di Papua/google.com
JAYAPURA, - Hasil koordinasi KPU Papua dan KPU RI memutuskan untuk tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang membatalkan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor oleh KPU setempat.
 
Putusan ini tentunya membuat Calon Bupati Petahana,Hery Ario Naap yang berpasangan dengan Nehemia Wospakrik terancam didiskualifikasi atau dari bursa Pilkada kabupaten Biak Numfor

 

Komisioner KPU Papua, Tarwinto menyatakan KPU Biak Numfor wajib melaksanakan putusan Pegadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makasar dengan segera menerbitkan SK baru dimana, pelaksanaan Pilkada Biak kini hanya diikuti dua pasangan calon, yakni Nichodemus Ronsumbre - Akmal Bachri Hi Kalabe dan Andreas Msen - Yustinus Noriwari
 
“Sudah kami berkomunikasi dengan KPU RI bahwa memang KPU setempat harus melaksanakan putusan PT TUN. Dan kami KPU provinsi segera menyampaikan kepada KPU Biak untuk laksanakan putusan PT TUN,” ujar Tarwinto di Jayapura, Senin (9/4).
 
“Dengan demikian Kalau melaksanakan berarti dibatalkan petahana,” sambungnya.
 
Menurut Tarwinto, setelah menerima surat tertulis dari KPU Papua terkait putusan melaksanakan perintah PT TUN, KPU Biak Numfor diinstruksikan segera melaksanakan dan menetapkan calon bupati dan wakil bupati baru, yang bakal ikut dalam proses Pilkada Juni mendatang

Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada dapat terlaksana sesuai dengan jadwal maupun tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sebelumnya, keputusan KPU Biak Numfor No.02/HK.3.2-kpt/9106/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang tentang penetapan 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati Biak Numfor tahun 2018, dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan nomor : 20/G/pilkada2018/PTTUNmks per tanggal 29 Maret lalu.

Pembatalan itu terkait kebijakan mengganti pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor oleh petahana (Hery Ario Naap,red) yang berpasangan dengan Nehemia Wospakrik, padahal tindakan itu bertentangan dengan Pasal 89 PKPU Nomor 3 tahun 2017.

 

Petahana (Hery Ario Naap,red)sebelumnya mencopot Direktur RSUD Biak Numfor, Edy Rumbarar dan digantikan oleh dr Ricardo Mayor sebagai Pelaksana Tugas Direktur pada 20 November 2017 lalu

 

Ketua KPU Biak Numfor Jackson Maryen menyatakan pihaknya belum mengambil langkah dan masih menunggu petunjuk dari KPU Papua dan Pusat terkait dengan putusan PTTUN Makassar tersebut.

“KPU Biak masih konsultasi ke KPU Papua dan KPU Pusat untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” katanya.