Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada dapat terlaksana sesuai dengan jadwal maupun tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sebelumnya, keputusan KPU Biak Numfor No.02/HK.3.2-kpt/9106/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang tentang penetapan 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati Biak Numfor tahun 2018, dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan nomor : 20/G/pilkada2018/PTTUNmks per tanggal 29 Maret lalu.
Pembatalan itu terkait kebijakan mengganti pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor oleh petahana (Hery Ario Naap,red) yang berpasangan dengan Nehemia Wospakrik, padahal tindakan itu bertentangan dengan Pasal 89 PKPU Nomor 3 tahun 2017.
Ketua KPU Biak Numfor Jackson Maryen menyatakan pihaknya belum mengambil langkah dan masih menunggu petunjuk dari KPU Papua dan Pusat terkait dengan putusan PTTUN Makassar tersebut.
“KPU Biak masih konsultasi ke KPU Papua dan KPU Pusat untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” katanya.