JAYAPURA –Pemerintah Provinsi Papua mengklaim, dalam dua tahun terakhir implementasi rencana aksi pencegahan korupsi telah membuahkan hasil. Ini dibuktikan dalam penilaian Monitoring Center of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana ada tiga area intervensi yang meraih angka di atas 50 persen.
Tiga area itu meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD sebesar 91 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu 66 persen dan Manajemen ASN 52 persen
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengaku meski presentasenya telah diatas 50 persen, namun masih ada juga area intervensi lainnya yang dibawah 50 persen Manajemen Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Daerah.
“Karena itu, Pada 2019 ini, kita fokuskan penertiban aset daerah dalam rangka tertibnya pemanfaatan barang milik daerah BMD sebagai bagian dalam peningkatan daerah pula,” ujar Wagub Klemen dalam Rapat Koordinasi Gerakan Penertiban Aset dan Pembenahan Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua di Jayapura, Senin (11/11)
Menurut Klemen, dalam manajemen aset daerah, ada sejumlah hal yang perlu diseriusi dan menjadi perhatian untuk ditertibkan, diantaranya mengenai data aset yang belum memiliki bukti kepemilkan, data aset yang timpang tindih atau berpotensi dikuasai pihak ketiga serta data aset dalam kondisi rusak berat dan tak layak
“Hal hal ini yang perlu kita seriusi dan menjadi perhtian untuk peneritbannya. Untuk mewujudkan BMD menjadi aset yang dikelola dengan baik, dapat menjadi potensi sumber pembiayaan pelaksanan fungis pemerintah daerah” kata Klemen
Dia berharap Bupati dan Walikota juga bisa memantau implementasi rencana aksi pencegahan korupsi di wilayahnya masing masing serta fokus dan berkomitmen melaksanakan dan mengimplementasikan rencana aksi pencegahan korupsi di wilayah masing-masing.
Koordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Adliansyah Malik menjelaskan terkait penertiban aset, pihaknya ingin mendorong sertifikasi, legalisasi daripada asset
“Kita juga ingin tahu perkembangan dari status asset bersengketa, lalu wilayah sengketa, seperti wilayah pemekaran termasuk asset pemanfaatannya seperti apa,” kata Adlinsyah.**