MANOKWARI-- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) ada didalamnya terdapat cabang Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan, dimana secara teknis merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
Kepala Dishut Papua Barat, F.H Runaweri, S.Hut mengutarakan bahwa UPTD ini sudah berjalan setelah adanya perubahan nomenklatur pada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
"Secara teknis UPTD dinas kehutanan di kabupaten/kota sudah melaksanakan tugasnya masing-masing dan tugas mereka dibawah kontrol Dishut Papua Barat" jelas Runaweri saat dikonfirmasi di kompleks perkantoran Gubernur Papua Barat, Manokwari, Jumat (8/11).
Dikatakan, apapun yang dilaksanakan oleh Dishut Papua Barat secara berjenjang harus sampai ke UPTD. Termasuk melaksanakan urusan Pusat ke daerah.
Untuk Papua Barat sendiri memiliki 21 unit UPTD Kehutanan. Dimana semua UPTD ini sudah berjalan dan tinggal membenahi personil serta sistem keuangannya.
"Namun tugas utama pegawai UPTD melaksanakan pengawasan hutan di kabupaten, kota se Papua Barat dan tugasnya langsung oleh Provinsi," kata Runaweri.**