JAKARTA- Delegasi Partai Lokal Papua Bersatu (Parlok PB) temui Pansus Papua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Pansus DPD RI), 5 November 2019 di ruang Komisi 1 Senator Papua Barat, gedung DPD RI Jakarta
Delegasi dipimpin oleh ketua Kris D.J Fonataba, S.Sos dan Sekertaris Ev Darius Nawipa, S.Sos.M
Kedatangan tim delegasi Parlok Papua Bersatu diterima langsung oleh Ketua Pansus DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M.hum.
"Pansus Papua DPD RI telah menerima delagasi Parlok Papua Bersatu dan pada prinsipnya sebagai upaya partisipasi politik lokal di tanah Papua dan dalam rangka rekrutmen politik Pemilihan Legislatif, maka Parlok dapat berperan aktif sebagai amanat undang-undang otonomi khusus" ungkap ketua Pansus DPD RI, Filep Wamafma kepada pers usai pertemuan
Menurut dia, sampai saat ini belum ada keinginan dan multi tafsir terhadap Parlok Papua Bersatu, padahal Parlok telah mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Papua, namun tak diterima sebagai peserta Pileg.
Dengan demikian delegasi Parlok ini melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pada 9 September 2019 lalu merupakan sidang pendahuluan di MK.
"Pada prinsipnya apa yang diperjuangkan oleh pengurus Parlok adalah perjuangan yang sangat penting mengingat pada kenyataan saat ini presentasi politik ditingkal lokal orang Asli Papua dibeberapa kabupaten Minoritas,"kata Filep
Oleh sebab itu, lanjut dia, pembentukan partai lokal sangat penting untuk mengayomi hak-hak politik Orang Asli Papua.
"Pansus telah menerima aspirasj ini dan akan dibahas lebih lanjut,"tukas Filep
"Selain itu kita berharap Pemerintah Pusat harus memberikan suatu ketegasan hukum dan niat baik politik terhadap aspirasi masyarakat Papua dalam memperjuangkan dengan terhormat asprasi implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kita juga berharap MK dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya" pungkas dia.**