JAYAPURA -Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Nixon Mahuse menerangkan saat ini pihaknya telah melakukan penyidikan terkait dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan Bupati Waropen berinisial YB saat berperan sebagai Wakil Bupati saat ini.
"Saat ini kami dari Kejaksaan Tinggi Papua sedang dalami dugaan kasus gratifikasi yang diminta YB selaku kepala daerah," Hal ini memerlukan kompilasi yang ditemui di ruang sidang beberapa waktu lalu.
Kata Nikson dugaan kasus gratifikasi Bupati Waropen sebesar Rp42 Miliar hadir masuk dalam penyidikan, sedangkan sudah lima pengusaha yang terkait dengan kasus gratifikasi, termasuk Bupati YB.
"Status masalah tersebut sudah lebih dari yang diminta dan belum dipelajari yang seharusnya belum ditetapkan karena belum ada perkara atau ekspose di Kejagung," ucapnya.
Nikson membeberkan, dugaan dugaan
gratifikasi diterima YB saat disetujui sebagai wakile bupati pada tahun 2008-2010 sebesar Rp 42 miliar.
"Tercatat YB sudah dua kali kami mintai keterangannya baik saat sudah dimintai juga untuk pendidikan," ucap Nikson.
Nixon menerima dari awal yang diminta menerima biaya yang diawal dan setelah selesai dikerjakan. Kasus ini juga dapat dikenakan hukuman pengadilan (tppu), tambah Nixon.
"Dalam kasus gratifikasi, penerima dan penerima yang akan ditetapkan sebagai tersangka, namun masih menunggu gelar kasus di Kejagung," tegasnya.*