MANOKWARI- Tim panita khusus (Pansus) Papua DPD Republik Indonesia pertama kali ditunjuk melalui sidang paripurna pada 3 November 2019, dan pada 5 November tim pansus Papua telah menerima aspirasi dari tim Asosiasi Bupati calon daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Tengah.
Tim ini melakukan pertemuan langsung dengan ketua tim Pansus Papua, Dr. Filep Wamafma, SH., M.hum di ruang kerja Komite 1 DPD RI, Selasa (5/11) pagi.
Dijelaskan Wamafma bahwa kedatangan asosiasi pemekaran itu dipimpin oleh ketua delegasi yang juga adalah Bupati Nabire, Papua. Tujuan aspirasi tim delagasi mereka ke DPD RI adalah menyampaikan keinginan aspirasi masyarakat Papua, khususnya di wilayah calon pemekaran Papua Tengah.
Bupati Nabire Isaias Douw mengatakan kepada tim Pansus Papua dan komite 1 DPD RI bahwa keinginan rakyat dari wilayah adat Mee Pago untuk kembali aktifkan UU Nomor 45 tahun 1999 dengan kesepakatan Ibu Kota Papua Tengah di Timika.
"Jadi mengigat sejarah pembentukan provinsi Irian Jaya Tengah kalah itu bersama Irian Jaya Barat (sekarang Papua Barat) merupakan dasar dari 7 bupati untuk perjuangan atas pemekaran di wilayah adat tanah Papua" kata Wamafma meniru ucapan ketua delegasi.
Lebih lanjut, Ketua Pansus Papua ini menyatakan bahwa pada prinsipnya mereka tetap mengakomodir setiap aspirasi masyarakat yang masuk. Entah itu aspirasi datang dari Pemerintah dan semua pihak mengingat DPD RI merupakan Lembaga Negara yang sifatnya keterwakilan Daerah, maka melalui Komite I DPD RI yang juga membidangi Pemekaran Wilayah dan melalui Pansus Papua mereka telah menerima aspirasi tersebut.
Selanjutnya dalam mekanisme lembaga DPD RI akan dibahas dalam agenda-kerja, baik ditingkat Komite, ditingkat Pansus Papua. Dia mengutarakan bahwa selaku ketua Pansus Papua mengarahkan kepada 7 bupati agar perjuangan asprasi masyarakat dan Pemerintah di tujuh wilayah lebih mengutamakan kedamaian dan menjaga agar tidak menimbukan konflik antar masyarakat yang menggaanggu roda pemerintahan di daerah.
Selain itu agar selalui melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Otsus yaitu melalui mekanisme MRP, Gubernur dan DPRP Pansus Papua. Sebagai anggota DPD RI di Komite I sangat bertrimakasih kepada para kepala daerah dan masyarakat yang telah mempercayakan DPD Ri melalui Komite I dan Pansus Papua untuk menyampaikan aspirasi.
"Dan komitemen kami Pansus Papua dapat menjadi sarana dalam penyelesaian masalah Papua," tambah Wamafma.*