Gubernur Papua Barat Lantik Anggota Pansel dan Panja Provinsi dan Kabupaten Kota

Inilah anggota pansel yang dilantik oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Jumat (1/10)/Albert

MANOKWARI- Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan resmi melantik anggota panitia seleksi (Pansel), dan  panitia kerja (Panja) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Jumat (1/11) malam

Pansel yang dilantik ini nantinya akan melakukan tahapan seleksi terhadap 11 calon anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan jalur otonomi khusus periode 2019_2024.

Adapun anggota Pansel yang dilantik berdasarkan lima unsur. Di antaranya akademisi diwakili oleh Dr. Yusuf W. Sawaki S.pd., MA. Adat Maxsi Nelson Ahoren (ketua MRP PB). Utusan pemerintah Papua Barat, Hermus Indouw, utusan Kejati Dr. Musafir, dan perwakilan Pers (PWI_PB), Kamasan Fainsenem, S.pd.

Untuk mendukung kerja anggota Pansel tingkat Provinsi dan Panja Kabupaten/kota, Gubernur juga mengukuhkan Sekertariat Panja Provinsi, yakni koordinator Sekertariat Christina M.B Warbete, Sekertaris Dr. Baesara Wael, bendahara M. Bosawer, operator komputer Sutowo dan Theodorus D. Kawer

Sedangkan untuk panitia kerja daerah kabupaten/kota masing- masing diisi tiga orang, yakni dari unsur adat, pemerintah dan perempuan.

Berdasarkan pantauan wartaplus.com, ada protes dari salah satu bakal calon anggota DPR PB jalur pengangkatan otsus, Yan Anthon Yoteni tentang keterlibatan langsung ketua MRP PB Maxsi Nelson Ahoren masuk sebagai anggota Pansel.

Menurut Yoteni, harusnya pengisian perwakilan adat bukan dari lembaga MRP, melainkan lembaga itu mengutus perwakilan masyarakat adat non lembaga kultur tersebut.

"Seharusnya lembaga MRP menujuk unsur adat dari luar lembaga, kenapa malah dia menunjuk dirinya sendiri, maka mohon SK pansel di tinjau kembali" kata Yoteni di sela sela pelantikan

Dia menegaskan bahwa apabila SK Pansel tidak ditindaklanjuti, maka proses hukum akan dilakukan. 

 

proses pelantikan sempat memanas, namun Gubernur tetap melanjutkan pelantikan dan penandatanganan berita acara sebagai keabsahan pelantikan tersebut.

Dalam sambutannya, Dominggus Mandacan menegaskan bahwa pengisian calon anggota DPR melalui mekanisme pengangkatan otsus dilaksanakan sesuai peraturan daerah khusus Nomor 4 tahun 2019, maka tahapan seleksi ini harus mengedepankan asas demokrasi dan keadilan.

"Saya harap proses penjaringan dan proses seleksi yang akan dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan provinsi agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya berdasarkan prinsip, asas jujur, adil, demokratis, efisiensi, keterbukaan dan bertanggungjawab," pesan Dominggus.

Kepada awak media setelah pelantikan, Gubernur menegaskan bahwa dalam setiap SK dibagian akhir berbunyi bahwa jika terjadi kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Untuk itu, Gubernur menyarankan kepada siapapun yang tidak puas dengan mekanisme ini, maka silahkan menempuh proses hukum dan tidak harus membatalkan pelantikan ini.

Secara terpisah, Maxsi Nelson Ahoren dalam komunikasi telepon mengatakan bahwa perwakilan tokoh adat Bapak Obeth Ayok yang semestinya menjadi Pansel, namun karena terhalang kesehatan, maka lembaga MRP pleno dan mempercayakan ketua MRP PB Maxsi Nelson Ahoren masuk sebagai pansel dari unsur adat.**