JAYAPURA – Sebanyak 43 kendaraan roda dua mendapatkan sanksi tilang oleh Direktorat Lalulintas Polda Papua dalam Operasi Zebra matoa 2019 didepan Mall Jayapura, Selasa (29/10) pagi.
Kasubag Anev Dit Lantas Polda Papua Kompol Abdul Rahman menuturkan, dalam razia kendaraan polisi menjaring 105 pelanggar lalulintas.
“Dari 105 pelanggar, kami berikan teguran 62 kendaraan sementara 43 kendaraan lainnya kami berikan sanksi tegas berupa tilang,” jelasnya.
Diakui Rahman, dalam pelaksanaan razia masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengemudi dalam berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan kaca spion dan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap ataupun sudah habis masa berlakunya.
Dalam pemberian sanksi tegas berupa tilang, lanjut Rahman bukan semata-mata pihak kepolisian mencari-cari kesalahan pengendara, melainkan tindakan itu tidak lain sebagai bentuk kepedulian demi keselamatan pengendara itu sendiri.
“kami menilang bukan berarti jahat atau mencari-cari kesalahan tapi kami peduli dengan keselamatan bapak dan ibu dalam berkendara agar semua berjalan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kita semua bisa berkendara dalam keadaan aman dan nyaman,” tegas Rahman.**