JAYAPURA - Presiden Joko Widodo menegaskan sampai saat ini, dirinya belum menerima usulan terkait revisi undang undang 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua
Kepada pers usai meresmikan jembatan Youtefa di Jayapura, Senin (28/10), Jokowi mengaku belum mendapatkan usulan dari Papua terkait ini
"Nanti jika sudah ada masukan-masukan dari sini (Papua), namun hingga kini belum ada masukan apa-apa," ungkap Jokowi
Seperti diketahui, pemberian dana Otsus Papua akan berakhir pada 2021 mendatang
Sebelumnya, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih, Mesak Ick mengatakan infrastruktur fisik sudah dibangun dengan baik, kini tinggal pembinaan bagi sumber daya alam dan manusia untuk mengelolanya.
"Untuk itu kami mengharapkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dapat direvisi," harapnya
Mesak menjelaskan revisi ini harus dilakukan karena ada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang sudah tidak sesuai dan tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini
"Revisi terhadap Undang-Undang Otsus ini diperlukan untuk menjamin kembali hak-hak orang Bumi Cenderawasih," ujarnya.
Dia menambahkan pasalnya, dalam Undang-Undang Otsus semua hak-hak orang Papua sudah tercantum, mulai dari hak politik hingga ekonomi sehingga harus diperhatikan.
"Harus ada regulasi yang baik melalui Undang-Undang Otsus untuk memberdayakan orang asli Papua sehingga perlu didorong adanya revisi," tambahnya.**