Sat Res Narkoba Polres Jayapura Bekuk Dua Pengedar Ganja

Kasat Narkoba Polres Jayapura Ipda Hotma P.A Manurung, S.Tr. K (tengah) saat menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan pelaku BA dan GP (membelakangi) /Istimewa

JAYAPURA - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil membekuk dua pengedar ganja berinisial BA (28) dan GP (20) di seputaran Pos 7 Sentani Kabupaten Jayapura, senin (21/10) sore.

Dari tangan kedua pelaku yang diketahui merupakan wiraswasta dan mahasiswa ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering yang telah dikemas dalam plastik berbagai ukuran untuk diedarkan.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon melalui Kasat Narkoba Ipda Hotma P.A Manurung, S.Tr. K, mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat.

"Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, Awalnya BA yang ditangkap, setelah dilakukan pengembangan pelaku lainnya berinisial GP pun turut ditangkap," ungkapnya Selasa (22/10) siang.

Ia menjelaskan, dari penangkapan BA pihaknya mengamankan 20 paket ganja siap edar yang dikemas didalam kertas berukuran kecil, sementara dari tangan GP disita 13 paket ganja kering berukuran besar yang dikemas didalam plastik bening.

"Kami masih akan kembangkan pengungkapan kasus ini, dugaan kuat keduanya (pelaku) merupakan pengedar yang sudah sering beroperasi di Sentani serta memiliki jaringan besar," duganya

Ia pun menambahkan, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk pengembangan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 111  nomor 23 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.**