JAYAPURA - Miliki dua sepeda motor hasil curian, RS, warga negara asing (WNA) asal PNG diamankan polisi di perbatasan RI-PNG, Skouw Wutung, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Selasa (22/10) pagi.
Dari tangan RS, polisi berhasil menyita motor Yamaha Mio GT yang memiliki laporan kehilangan di Polsek Sentani Kota, serta satu unit Honda Beat Street.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra menerangkan dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa satu dari dua unit motor yang diamankan merupakan miliknya, sementara satu unit lainnya hanya dititipkan rekannya.
"Motor Mio milik rekannya M, sementara Honda Beat dibeli pelaku seharga 200 kina dari seseorang tak dikenalnya bulan lalu," sebut Jahja.
Kata Jahja saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muaratami untuk pengembangan lebih lanjut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Polres Jayapura mengingat satu motor yang diamankan dari tangan pelaku memiliki LP di Polsek Sentani kota, sementara Honda Beat kami masih kembangkan," terangnya.
Jahja menambahkan, atas perbuatannya RS di jerat pasal 480 KUHPidana tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman penjara 4 tahun 8 bulan.**