MANOKWARI-Tim Opsnal Polsek Manokwari Kota aman dua buah senjata api ilegal jenis Moser Laras panjang dan jenis pistol rakitan di jalur 2 kampung Hink, distrik Warmare, kabupaten Manokwari, Selasa (22/10) sekitar pukul 00.30 WIT.
Penangkapan dua senpi itu bersama 10 butir amunisi dan terduga pemilik berinisial OI (33 tahun). Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey membenarkan adanya penangkapan senpi di daerah tersebut.
Untuk mengamakan terduga pemilik senpi bersama barang bukti, Kanit Opsnal Polsek Manokwari Kota Aiptu Steven Yeuyanan bersama anggota mengintai lokasi rumah pemilik senpi sebelum digerebek.
Dijelaskan AKBP Mathias Krey bahwa saat digerebek ternyata polisi menemukan barang bukti lain yang diamankan selain 2 pucuk senpi rakitan ini, masing-masing 10 butir amunisi yang terdiri dari 5 butir amunisi kaliber ukuran 7,63, 4 butir amunisi kaliber ukuran 5,56, satu butir amunisi ukuran 3,8
Lebih lanjut, kata Krey sesuai dari kronologis terungkap bahwa pada pukul 23.00 wit sesuai informasi yang diperoleh dari masyarakat di desa Hink, distrik Warmare ada oknum warga yang memiliki dan menyimpan senjata api ilegal didalam rumahnya, maka anggota Opsnal Polsek Manokwari bergerak ke tempat kejadian perkara dan berhasil amankan terduga pemilik senpi ilegal itu.
"Terduga dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek untuk pengembangan hukum lebih lanjut. Jadi saat penangkapan berlangsung tanpa ada perlawanan dari terduga kepada polisi" tambah AKBP Mathias, Selasa (22/10) pagi.*