MERAUKE-Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Suhardi membenarkan bahwa Timsus Rajawali Polres Merauke Berhasil Menangkap Pelaku Curas yang mengabatkan Korban MD ( Meninggal dunia ) dengan TKP ( Tempat kejadian perkara ) di Jalan Arafura Kompleks Pekuburan Yobar Merauke, Selasa (22/10).
Dijelaskan Kasubbag Humas terkait kasus ini, dengan cepat dan cekatan Timsus Rajawali dan Buser Satuan Reskrim Polres Merauke melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap 2 ( dua ) Tersangka pada hari dan tempat yang berbeda, ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim AKP Carroland Rhamdhani,S.IK,SH,MH, melalui Penyidik Sat Reskrim Bripka Suradi dan anggotanya saat dimintai keterangan tadi, kedua tersangka berinisial LTA alias L (Laki) yang berumur 19 tahun hari Minggu (20/10) di Pelabuhan Kondap Kelapa Lima Merauke.
Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Suhardi/Humas Polda Papua
“Saat itu tersangka pada saat hendak naik kapal menuju Keppi, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Sedangkan tersangka kedua berinisial YEJT alias Y alias E ( laki-laki) yeng berumur 19 tahun, ditangkap hari Selasa ( 22/10) di sekitar rumah jalan Arafura Merauke, tanpa adanya perlawanan,”ungkap AKP Suhardi.
Diungkapkan, menyangkut kronologis kejadian di TKP yang sebenarnya masih dalam tahap pengembangan, masih dalam tahap proses sidik.
Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tetang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Meninggal dunia ayat ke 2e dan pasal (3) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.Sementara barang-barang korban yang diambil para tersangka berupa HP Merk Samsung dan 1 buah dompet kulit warna hitam.
Sementara itu secara terpisah Kabag Ops AKP Erol Sudrajad S.Sos. saat apel pagi tadi atas nama pribadi dan komando mengucapkan terima kasih dan sangat apresiasi kinerja Timsus Rajawali dan Satuan Reskrim dalam ungkap kasus ini.*