JAYAPURA - Menyusul banyaknya botol minum keras yang ditemukan saat bhakti sosial sepanjang jalan Pantai Hamadi hingga Jembatan Holtekamp, Sabtu (19/10) kemarin, Kapolres Jayapura Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Gustaf Robby Urbinas menegaskan, bakal menindak tegas para pengonsumsi minuman keras dimuka umum yang ada di Kota Jayapura.
“Kami akan melakukan penegakan hukum tipiring (tindak pidana ringan) bagi para pengonsumsi miras di muka umum," tegasnya di sela sela kegiatan bhakti sosial
Kata Gustav, langkah penegakan tipiring tersebut merupakan upaya pihaknya dalam meminimalisir angka kriminalitas yang terjadi di Kota Jayapura, serta menjaga ketertiban dan lingkungan, sehingga bisa memberikan masyarakat rasa aman dan kenyamanan di kota Jayapura.
“Harapan saya kota ini tidak banyak orang mabuk yang berkiliaran dan merugikan orang lain apalagi kami saat melakukan pembersihan banyak sekali botol bekas minuman keras, kalau di hitung bisa capai ribuan botol," harapnya
Gustav kembali menegaskan, apabila nantinya saat dilakukan Patroli rutin dan kedapatan ada yang mengonsumsi menuman keras dimuka umum, maka langsung akan di tindak tegas di proses hingga ke pengadilan.
“Walaupun hanya tindak pidana ringan dengan kurungan satu sampai dengan tiga bulan serta denda, tapi itulah upaya kami dalam memberikan efek jera serta menekan angka kriminalitas akibat pengaruh minuman keras,” tegasnya lagi
Dia menambahkan, dengan penindakan tersebut mudah-mudahan akan memberikan sesuatu yang berbeda kepada warga kota Jayapura untuk lebih aman dan nyaman dalam beraktifitas.**