JAYAPURA - Penyidik Satuan Reskrim Polres Jayawijaya kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kerusuhan Wamena beberapa waktu lalu.
Hal tersebut di ungkapkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal kepada pers di Mapolda Papua, Kamis (10/10) siang.
Kata Kamal, satu tersangka tambahan itu berinisial LE, dimana yang bersangkutan diduga kuat merupakan salah satu provokator dalam kerusuhan Wamena 23 September lalu.
"Setelah dilakukan pendalaman dan keterangan serta bukti yang ada, satu tersangka kami tangkap saat sedang berada di salah satu kampus di Wamena, sementara satu DPO lainnya berinisial P di tangkap saat berada di jalan Hom-Hom Wamena," ucapnya.
Ia menerangkan, hingga saat ini jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan Wamena berjumlah 14 orang.
"Saat ini 12 tersangka telah di amankan di Mapolres Jayawijaya sedangkan dua diantaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jayawijaya dan dalam pengejaran," terangnya.
Lanjut Kamal, hingga saat ini Pihaknya telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi terkait kasus kerusuhan Wamena dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan lainnya dalam kasus tersebut.
Ia pun menambahkan sejauh ini berkas perkaranya tersangka kasus kerusuhan Wamena telah masuk dalam tahap satu ke kejaksaan Negeri Wamena oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayawijaya.
"Berkas perkara para tersangka sudah di kirim kepada jaksa untuk selanjutnya kami tinggal berkoordinasi," terang Kamal.
Mantan Kapolres Halmahera Selatan, ini pun menjelaskan para tersangka dijerat sesuai peran mereka masing-masing.
"Dalam kasus ini kami sangkakan pasal 187 tentang pembakaran ancaman 12tahun, 170 tentang pengerusakan terhadap orang atau barang secara bersamaan di muka umum ancaman 5 tahun, serta 160 KUHP tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman 6 tahun penjara," jelasnya.**