JAKARTA-DR. Filep Wamafma, SH., M. Hum,. C.L.A terpilih menjadi Wakil Ketua II Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Selasa (8/10). Terpilihnya Senator ini tentu saja dengan harapan dapat menjawab kebutuhan pemerintah daerah dibidang legislasi dari regional hingga ke pemerintah Pusat.
Filep Wamafma menerangkan bahwa BULD bukan saja berurusan dengan daerah pemilihan, namun semua daerah seluruh Indonesia menjadi urusan mereka.
Menurut Wamafma, ada sistem pengurusan produk hukum ditingkat daerah ke pemerintah Pusat yang tidak kuat, sehingga setiap pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) sering terganjal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau kementerian lainnya.
Secara khusus untuk Papua dan Papua Barat, Wamafma mengatakan bahwa sistem ini lemah, baik di eksekutif tingkat provinsi, kabupaten kota hal serupa di legislatifnya, maka dengan itu sudah saatnya untuk diperkuat bersama agar membantu memuluskan setiap produk hukum yang diperjuangkan di tingkat daerah ke pemerintah Pusat.
Berdasarkan fakta dan mungkin salah bagian contoh selama ini di Papua dan Papua Barat adalah sering gagal ketika mengurus suatu produk hukum khusus ke pemerintah Pusat melalui Kemendagri.
Oleh karena itu, kata Wamafma, berdasarkan kewenangan konstitusi lembaga negara yang diberikan kepadanya akan mengawal dan memperkuat pemerintah daerah dalam mengadvokasi setiap produk hukum yang diperjuangkan, baik di tanah Papua dan seluruh Indonesia.
Waket II BULD DPD RI ini berjanji akan berjuang agar ada sebuah pedoman yang dikeluarkan pemerintah Pusat melalui Kemendagri agar mempermudah proses pengurusan setiap produk hukum dari daerah ke Pusat.
Untuk wilayah Papua dan Papua Barat, Filep menegaskan bahwa harus ada regulasi yang jelas dalam menjawab afirmasi regulasi khusus di daerah Papua dan Papua Barat, termasuk semua daerah di Indonesia.
"Yang jelas bahwa saya akan mengawal setiap produk hukum baik dari DPRD tingkat 1 dan DPR tingkat 2 hingga ke pemerintah Pusat. Apalagi kewenangan konstitusi sudah jelas buat kita dalam menjalankan tugas kita disini" ungkap Wamafma usai ditetapkan menjadi waket 2 badan legislasi daerah DPD RI, Selasa siang.
Kata dia, setiap urusan para bupati di Papua dan Papua Barat untuk tahapan konsultasi ke pemerintah Pusat, khususnya di Kemendagri nantinya. Ia berjanji akan membantu advokasi bertemu kepala daerah, sehingga semua urusan yang berkaitan dengan produk hukum untuk berjalan dengan baik.
Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan ikut membahas RUUBidang Terkait antara lain Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya baik perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan memberikan pertimbangan kepada DPR. Dan fungsi pengawasan tugas dan wewenang adalah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.
"Bidang terkait adalah otonomi daerah baik hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah. Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya seperti perimbangan keuangan pusat dan daerah pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Yaitu pajak, pendidikan, dan agama.*