MANOKWARI-Pemilik akun sosial media Facebook 'Novali Lina' yang diduga menghina dan kata ujaran kebencian terhadap Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, akhirnya terciduk oleh Tim Buser Polres Manokwari.
Pemilik akun sosmed berinisial MR alias AO (25 tahun) berstatus sebagai oknum mahasiswa di kabupaten Manokwari.
Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi membenarkan hal tersebut saat jumpa wartawan, Selasa (8/10). Kapolres Adam mengatakan, MR diciduk saat berada disekitar lapangan Borasi Manokwari. Dikatakan Kapolres, saat penangkapan berlangsung tidak ada perlawanan.
Untuk hasil interogasi awal usai ditangkap, tegas Kapolres, MR mengaku atas perbuatannya dan pemilik akun Facebook atas nama Novali Lina dan dikelola sendiri.
Motifnya ujaran kebencian adalah menyerang institusi Kepolisian dan viralkan kepada masyarakat melalui akun sosmednya. Dari pengembangan lainnya, ternyata pelaku miliki tiga akun, namun dua akun menggunakan nama akun palsu wanita dan menyerang institusi Kepolisian.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku MR adalah dua buah hanpone. Lanjut Kapolres saat ini pelaku sudah dititip ke rumah tahanan Polda Papua Barat.
"Jadi biar masyarakat tahu bahwa MR ditangkap dan bukan diculik. Dasar penangkapan jelas yakni menggunakan akun palsu untuk sampaikan informasi kebencian dan menyerang institusi Kepolisian" tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tegas Kapolres bahwa, Polisi menjerat MR dengan Undang-undang ITE Pasal 25 Jo Pasal 28 Jo Pasal 27 dengan ancaman 6 tahun penjara. Untuk keterlibatan MR dengan kasus lainnya, tentu akan didalami.
Untuk diketahui bahwa MR memposting ujaran kebencian dengan kalimat penghinaan kepada Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw pada 6 Oktober 2019, sehingga dampaknya mendapat respon warganet dengan berbagai macam.*