JAYAPURA - Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan pasca kerusuhan yang terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, 23 September lalu, Penyidik Sat Reskrim Polres Jayawijaya telah melibatkan 13 orang tersangka dakan terjadi.
Kabid Humas Polda Polda Papua Kombes Pol AM Kamal kompilasi ditemui, Senin (6/10) sore di Mapolda Papua.
Kata Kamal tiga di dalam diskusi yang diminta mengundang provokator dalam kerusuhan itu dan sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari Dari tersangka baru, tiga masih dalam pencarian kepolisian. Ketiga tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu, YA, P dan MH," terangnya.
Menurut Kamal, tiga DPO Polres Jayawijaya ini memiliki peran cukup penting dalam kerusuhan di Wamena yang menyebabkan 33 orang meninggal. Ketiganya terindikasi bagian dari ULMWP dan KNPB. “Tiga DPO ini perannya sebagai provokator. Indikasinya ke sana (ULMWP dan KNPB). Mereka menghasut para pelajar,” beber mantan Wakapolresta Depok ini.
Lanjut Kamal, beberapa orang diantaranya berstatus sebagai pelajar. 10 dari 13 tersangka telah ditahan, mereka yakni DM (19), RW (18), AU (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27) dan SK (40).
“Peran 13 tersangka berbeda-beda, ada yang dikenai Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang maupun barang secara bersama-sama di muka umum maupun Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melalukan tindak pidana,” urainya.
Kamal menambahkan, penyidik Polres Jayawijaya telah menyita sejumlah barang bukti terdiri 34 buah batu, 22 motor bekas dibakar, 1 unit mobil Hilux dan rekaman video kerusuhan Wamena. "Dari pernyataan saksi dan bukti-bukti yang kita miliki ini, disetujui oleh tersangka lain," kata Kamal. *