JAYAPURA – Kepolisian Daerah Papua berencana memindahkan tujuh tersangka yang menjadi dalang utama kerusuhan di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan, pemindahan ketujuh tersangka dilakukan dengan berbagai pertimbangan serta pengalaman. Selain itu untuk menjaga situasi di Papua tetap aman dan kondusif.
“ Pemindahan persidangan ini adalah hal biasa, jadi pemindahan ketujuh orang ini untuk menciptakan suasana aman dan damai di tanah Papua,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, kepada wartawan di Media Center Polda Papua, Senin (7/10) siang.
Kamal mencontohkan, pemindahan persidangan juga dilakukan terhadap Jafar Umar Talib pada tahun 2018 lalu.
“ Tahun 2018 kemarin juga kita kirim Jafar Umar Talib (JUT) untuk persidangan di Makassar, jadi pemindahan itu hal biasa saja, tidak ada maksud lain,” ujarnya.
Kamal menjelaskan bahwa saat ini masih berkas ketujuh tersangka masih dalam pemberkasan dan belum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi.
“ Sementara dilengkapi berkasnya dan akan segera dikirim ke kejeksaan, dan belum tahap satu,” ujarnya.
Dikatakan, ketujuh tersangka ini terlibat merancang dan memprovokasi massa untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran saat aksi rusuh yang terjadi di Kota Jayapura, September lalu.
“ Mereka terlibat merancang dan memprovokasi massa untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran saat kerusuhan terjadi,” terangnya.
Ketujuh tersangka yang akan di pindahkan ke Kaltim, AK, BT, FK, AG, SI, HH dan IU.**